Pages - Menu

Selasa, 06 Februari 2018

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Contoh soal:
Bab.6. Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka tunggal Ika

1.Pengertian kedaulatan Negara atas wilayah darat dan laut.

Kedaulatan Negara atas Wilayah
Pengertian Kedaulatan Teritorial
    Negara mempunyai kedaulatan atas wilayah yang berada di dalam kekuasaannya. Kekuasaan negara atas wilayah tersebut melahirkan konsep kedaulatan teritorial, yaitu kekuasaan negara untuk menjalankan jurisdiksinya atas orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayahnya. Pengertian kedaulatan tertinggi mengandung dua pembatasan, yaitu (1) kekuasaan terbatas pada batas-batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan, dan (2) kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

Cara memperoleh Wilayah
1. Okupasi merupakan cara memperoleh tambahan wilayah atas wilayah tak bertuan (penemuan). Cara ini dianggap sah didasarkan pada prinsip “effectiveness”, yang didalamnya mengandung adanya kemauan sebagai yang berdaulat dan adanya pelaksanaan kedaulatan. Prinsip ini telah dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam perkara seperti Sipadan-Ligitan, Sengketa Laut Cina Selatan.
2. Aneksasi adalah penggabungan wilayah lain ke dalam wilayahnya dan harus ada pernyataan aneksasi. Aneksasi dapat terjadi dengan jalan penaklukan lebih dulu atau penguasaan.
3. Akresi adalah memperoleh tambahan kedaulatan karena kejadian alam.
4. Cesi atau penyerahan merupakan cara memperoleh tambahan kedaulatan atas wilayah melalui proses peralihan hak, dimana dapat terjadi secara sukarela atau paksaan. Sebelum tahun 1997 Hongkong di bawah kedaulatan Inggris, karena disewa Inggris, baru pada sekitar tahun 1997 dikembalikan ke RRC.
5. Preskrepsi/Kadaluarsa, yaitu lampaunya waktu negara memperoleh tambahan wilayah. Jadi disini kadaluarsa bersifat ‘acquisitive’, bukan yang extinctive. Cara ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara para sarjana.
6. Plebisit, yaitu mendengar suara rakyat. Rakyat dalam suatu wilayah didengar pendapatnya atau keinginannya, untuk kemudian dijadikan sebagai dasar untuk memperoleh tambahan wilayah. Cara ini sebenarnya merupakan proses ke arah memperoleh tambahan kedaulatan atas wilayah atas kehilangan wilayah. Contoh keinginan rakyat Timor Timur dalam jejak pendapat tahun 2000.


*Kedaulatan Negara atas Wilayah Daratan

Daratan merupakan wilayah kedaulatan negara
   Pengertian daratan termasuk berupa daratan termasuk sungai, perairan daratan dan danau. Penentuan batas wilayah antar negara dilakukan dengan penentuan perbatasan, dapat ditentukan melalui garis imajiner atau melalui penentuan perbatasan secara alamiah, yang berupa gunung, sungai atau hutan.

     Apabila perbatasan itu berupa sungai dan sungai tersebut daoat dilayari maka batas wilayah antar negara tersebut pada sepanjang garis tengah sungai yang paling dalam yang dapat dilayari (Thalweg). Namun jika tidak dapat dilayari, maka penentuan batas wilayahnya dapat menggunakan cara (a) garis tengah sungai (median line) atau (b) garis tengah sepanjang cabang utama.

   Apabila perbatasan itu berupa hutan, biasanya disediakan zona perbatasan, sebagai zona bebas pabean ‘customs free zone’, bagi penduduk lokal di sekitarnya dispensasi untuk saling berhubungan. Dan di zona bebas tersebut biasanya dibentuk Komisi “Bipartite Permanen”.

*Kedaulatan Negara atas Wilayah Laut

wilayah lautan
    Wilayah laut adalah bagian negara yang berupa perairan. Negara yang memiliki atau berbatasan dengan laut disebut negara pantai atau ada sebutan negara kepulauan. Terhadap bagian wilayah laut tertentu negara memiliki kedaulatan, dan terhadap bagian wilayah laut tertentu negara mempunyai hak berdaulat. Ketentuan hukum internasional yang berlaku bagi wilayah laut antara lain hukuk internasional kebiasaan, Konvensi Jenewa 1958, Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations on The Law of the Sea 1982).

     Bagian laut yang berada dalam kedaulatan negara adalah 1). Laut pedalaman (internal waters), 2). Laut teritorial (territorial sea), dan 3). Bagi negara kepulauan yang memiliki kedaulatan atas peraian kepulauan (archipelagic rights). Sedangkan bagian wilayah laut yang negara hanya memiliki hak berdaulat berupa : 1). Zona tambahan (contiguous zone), 2). Zona ekonomi ekslusif (exclusive economic zone) dan 3). Landas kontinen (continental shelf).

2.Apa tujuan serta manfaat dari spionase
- Tujuan secara sistematis,  melemahkan, melumpuhkan, dan menghancurkan pertahanan dan ketahanan lawan atau kekuatan daya tempurnya.
- Manfaatnya, seorang spionase(mata-mata) mendapat data-data dan fakta-fakta rahasia yang aktual dan penting dari musuh secara tidak langsung.
3.Mengapa ancaman politik menjadi instrumen utama menggerakkan perang?
- Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu Negara.
4.Bagaimana cara menanggulangi arus globalisasi yang membawa dampak negatif?
1) Meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
2) Meningkatkan kualitas nilai keimanan dan moralitas masyarakat.
3) Mendorong dan mendukung upaya memperjuangkan keadilan antar bangsa.
4) Mendorong dan mendukung Negara maju untuk memberikan dana perbaikan lingkungan.
5) Meningkatkan jiwa semangat persatuan, kesatuan, serta Nasionalisme.
6) Melestarikan adat istiadat dan budaya daerah.
7) Menjaga keasrian objek wisata dalam negeri.
5.Apa pengaruh ancaman berdimensi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia? 
A. Ancaman Internal
- Pengangguran.
- Inflasi, suatu proses meningkatkan harga-harga secara umum dan terus menerus.
- Infrastruktur yang tidak memadai.
- Sistem ekonomi yang tidak jelas.
B. Ancaman eksternal
- Indikator kinerja ekonomi yang buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar